Pemerintah Akan Bagikan Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerimanya

Nadya Zahira
6 Oktober 2023, 19:04
Warga memasak dengan kompor berenergi biogas saat kampanye energi bersih di Jakarta, Minggu (11/12/2022). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Madani Berkelanjutan tersebut bertujuan untuk mengkampanyekan energi bersih dan ramah lingkungan serta penggunaan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Warga memasak dengan kompor berenergi biogas saat kampanye energi bersih di Jakarta, Minggu (11/12/2022). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Madani Berkelanjutan tersebut bertujuan untuk mengkampanyekan energi bersih dan ramah lingkungan serta penggunaan energi baru terbarukan.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, resmi mengeluarkan aturan terkait program bantuan alat masak nasi atau rice cooker untuk tiap rumah tangga secara gratis. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga. 

Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembagian rice cooker gratis ini dilakukan guna mendorong adanya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor industri.

Dia mengatakan, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan program kendaraan listrik untuk pemanfaatn energi bersih di sektor transportasi. Saat ini, pemerintah juga ingin mengeluarkan program pemanfaatn energi bersih untuk industri rumah tangga.

“Salah satunya dengan pemanfaatan yang misalkan sekarang menggunakan (alat masak) bahan bakar yang lain, nanti digeser kepada listrik,” ujar Dadan saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (6/10).

Dadan mengatakan, pemberian rice cooker gratis kepada masyarakat rencananya akan direalisasikan tahun ini. Namun hal itu tergantung dari anggaran pemerintah.

Adapun syarat rumah tangga yang dapat menerima rice cooker gratis sebagai berikut:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

a. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA

b. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 VA

c. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA  yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari; yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan

2.Rumah tangga  yang tidak memiliki AML

Dalam aturan tersebut disebutkan jika calon penerima AML diusulkan berdasarkan vlidasi kepaa desa setempat atau pejabat yang setingkat.

Calon penerima AML sebagaimana dimaksud di atas akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...